|
|
|
|
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARANRUMAH TANGGA
MAJELIS ADAT BUDAYA MELAYU INDONESIA
Majelis Adat Budaya Melayu indonesia adalah wadah tempat berhimpunnya orang-orang Melayu dalam organisasi adat dan budaya yang melestarikan serta menumbuhkembangkan peradaban Melayu. Yang tak lain bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Melayu yang beriman dan bertaqwa kepada Alllah SWT dengan melakukan berbagai usaha dan kegiatan untuk mencapai cita-cita mulia. Selain itu juga MABMI berupaya menjalin kerja sama dengan organisasi sosial lainnya dalam kehidupan berbudaya, beragama, berbangsa, dan bernegara dalam meningkatkan berbagai macam aspek, diantaranya; pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat Melayu untuk disumbangkan kepada kepentingan nasional.
Maka dari itu, untuk mewujudkan semua apa yang dicita-citakan tersebut, mengharuskan PB MABMI untuk kreatif, mandiri, profesional agar harapan puak Melayu di Indonesia akan lebih baik dimasa yang akan datang. Hal tersebut akan tercapai bila seluruh potensi yang ada di MABMI distukan dalam sebuah garis organisasi yang jelas dan saling bersinergi. Maka disusunlah sebuah tata laksana organisasi yang menguraikan tentang; AD/ART, KOMPOSISI DAN PERSONALIA PB MABMI, PELAKSANAAN PROGRAM PB MABMI, PENGATURAN DEPARTEMEN KERJA, PEMBENTUKAN LEMBAGA, KONSOLIDASI.
ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD/ART MABMI disusun berdasarkan kondisi yang relefan dan kebutuhan organisasi itu sendiri yang bertujuan sebagai rambu-rambu dan arah berpijaknya opersiaonal organisasi, AD/ART MABMI mencakup beberapa hal di dalamnya sebagai berikut;
- Sampul
- Sekapur Sirih yang oleh ketua umum
- Daftar Isi
- Lampiran ketetapan MUBES-X MABMI
- Mukaddimah
- Isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN DASAR
MAJELIS ADAT BUDAYA MELAYU INDONESIA
Mukaddimah
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang
Bahwa sesungguhnya zaman menunjukkan perkembangan budaya dan empayar Melayu terbentang luas di hamparan bumi nusantara. Bahasa sebagai aspek adat dan budaya adalah memperkukuh keluasaan dan tingginya peradaban Melayu diantara budaya bangsa lain. Namun, kelangsungan peradaban ini belum mendapat dukungan yang sepenuhnya, baik dari perilaku kebijakan maupun kekuasaan pada era kini. Bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah negara berdasarkan atas hukum yang menjamin eksistensi pertumbuhan dan perkembangan adat dan budaya masyarakat/puak/suku bercirikan keanekaragaman, merupakan modal kepribadian bangsa sesuai dengan BHINNEKA TUNGGAL IKA.
Bahwa pembangunan adat dan budaya secara berkesinambungan sudah merupakan komitmen bangsa dan mendapat tempat dalam garis politik yang diwujudkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Masyarakat Melayu merupakan bagian integral bangsa Indonesia yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pemeliharaan, dan pemberdayaan dalam rangka sistem ketahanan budaya nasional untuk mewujudkan masyarakat yang relegius, beradab, berkeadilan, makmur dan sejahtera untuk memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, diperlukan wadah untuk mempersatukan masyarakat yang berbahasa dan berbudaya Melayu serta beragama islam dirumpun Melayu.
Berdasarkan pertemuan para tokoh adat dan cendikia budaya Melayu pada 18 Juni 1971, menghasilkan kesepakatan sebagai wujud tanggung jawab keberadaan, pelestarian, dan perkembangan adat serta budaya Melayu, maka dibentuk suatu wadah mempersatukan masyarakat Melayu yang diberi nama “MAJELIS ADAT BUDAYA MELAYU INDONESIA” disingkat MABMI, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN KEDAULATAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama MAJELIS ADAT BUDAYA MELAYU INDONESIA disingkat MABMI
- MABMI didirikan pada tanggal 18 Juni 1971 di Medan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
- MABMI di tingkat pusat berkedudukan di Ibukota Negara, untuk sementara waktu ditentukan berkedudukan di Medan.
- MABMI dapat membentuk Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Ranting di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia dan Pengurus Perwakilan di Negara-negara rumpun Melayu atau negara asing lainnya jika dianggap perlu. (vide Pasal 10 butir 6)
Pasal 2
Kedaulatan organisasi tertinggi berada sepenuhnya di tangan anggota.
BAB II
AZAS, SIFAT, DAN BENTUK
Pasal 3
MABMI berazaskan Islam, Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
MABMI bersifat independen, kekeluargaan, sosial budaya, inovatif dan terbuka untuk mengembangkan hal-hal yang produktif.
Pasal 5
- MABMI merupakan wadah berhimpunnya orang-orang Melayu, dan satu-satunya wadah bagi organisasi masyarakat Melayu.
- MABMI merupakan organisasi adat dan budaya yang melestarikan serta menumbuh kembangkan peradaban Melayu.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 6
Organisasi ini bermaksud untuk;
- Menghimpun, menggalang, dan membina serta menggerakkan seluruh potensi masyarakat rumpun Melayu, khususnya masyarakat Melayu Indonesia dalam rangka meningkatkan karya nyata untuk kesejahteraan Bangsa.
- Menggali, memupuk, memelihara dan menumbuhkembangkan kebudayaan Melayu sebagai unsur kebudayaan nasional, dengan tidak menolak unsur budaya lain dalam rangka memperkaya peradaban Melayu.
Pasal 7
Organisasi ini bertujuan untuk;
- Mengangkat harkat dan martabat masyarakat Melayu yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dengan melakukan berbagai usaha dan kegiatan untuk mencapai suatu cita-cita mulia.
- Menjalin kerja sama dengan organisasi sosial lainnya dalam kehidupan berbudaya, beragama, dan bernegara.
- Meningkatkan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan sosial budaya masyarakat Melayu untuk disumbangkan kepada kepentingan nasional.
BAB IV
LAMBANG ORGANISASI, PATAKA, DAN MARS MABMI
Pasal 8
- Lambang MABMI adalah perisai berbentuk segi lima, di dalamnya berwarna dasar putih, terdapat lingkaran rantai, terjalin padi dan kapas, melingkari kepala layar yang berbendera berwarna kuning (lancang kuning). Tulisan Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia dalam akrasa Arab Melayu yang melingkat/r di bawah lingkaran rantai, dan gambar bintang di hamparan lautan.
- Penetapan dan penggunaan lambang, logo, pataka, dan mars ditetapkan dalam MUBES.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia di tingkat Pengurus Besar terdiri dari;
- Dewan Pembina
- Dewan Adat
- Dewan Pakar
- Dewan Penasehat
- Pengurus
Pasal 10
Struktur organisasi Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia di tingkat Pengurus Wilayah/Pengurus Daerah terdiri dari;
- Dewan Pembina
- Dewan Adat
- Dewan Penasehat
- Pengurus
Pasal 11
Struktur organisasi Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia di tingkat Kecamatan/Ranting terdiri dari;
Pasal 12
- Pengurus Besar (PB) di tingkat pusat
- Pengurus Wilayah (PW) di tingkat provinsi
- Pengurus Daerah di tingkat Kabupaten/Kota
- Pengurus Cabang (PC) di tingkat Kecamatan
- Pengurus Ranting (Ranting) di tingkat Desa/Kelurahan
- Pengurus Perwakilan yang ada di negara asing jika dianggap perlu.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 13
- Anggota MABMI terdiri atas anggota biasa, kader, anggota istimewa, dan kelembagaan.
- Anggota biasa adalah setiap orang perseorangan dan masyarakat Melayu Indonesia yang berdomisili di dalam atau di uar negeri.
- Anggota kader adalah setiap anggota yang telah mengikuti kaderisasi MABMI di setiap tingkatan
- Anggota istimewa adalah setiap orang, masyarakat, dan organisasi di luar MABMI yang ditetapkan oleh pengurus besar.
- Anggota kelembagaan adalah;
- Setiap orang pendiri MABMI yang mendeklarasikan berdirinya MABMI pada tanggal 18 juni 1971 yang masih aktif.
- Setiap organisasi yang berafiliasi Melayu dan menyatakan dalam Anggaran Dasar mendukung MABMI.
- Setiap organisasi Melayu lainnya yang sudah ada dan akan ada di kemudian hari yang telah menyatakan organisasinya sebagai organisasi pendukung MABMI dan telah memperoleh pengesahan dari Pengurus Besar MABMI.
Pasal 14
Anggota MABMI berhak untuk;
- Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus
- Memberikan suara, saran, dan usul
- Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari organisasi
- Mendapat perlindungan hukum dari organisasi
Pasal 15
Anggota MABMI berkewajiban mematuhi;
- AD/ART, peraturan organisasi dan kebijakan organisasi
- Membayar iuran anggota
- Membina dan mengembangkan cita-cita organisasi
- Memberikan bantuan moral dan material bila diperlukan organisasi
BAB VII
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
Pengurus MABMI berkewajiban;
- Menjaga marwah dan citra jati diri Melayu
- Memimpin, membina, mengembangkan organisasi, memberi petunjuk, mengarahkan serta mewakili organisasi sesuai dalam tingkatan
- Mematuhi dan mentaati AD/ART Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI).
- Mematuhi instruksi dan kebijakan Pengurus Besar MABMI.
- Menjalankan dan melaksanakan keputusan musyawarah dan rapat di semua tingkatan.
- Mempertanggungjawabkan segala kegiatan pada setiap musyawarah selama masa bhakti sesuai dengan tingkatan kepengurusan.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 17
Musyawarah di setiap tingkatan mempunyai 3 (tiga) agenda utama, yaitu;
- Mempertanggungjawabkan kinerjanya selama masa bhakti yang telah berjalan.
- Menyusun program-program kerja yang ril dan logis untuk kemajuan organisasi MABMI
- Mencari dan menetapkan pengurus yang dianggap mampu untuk melaksanakan program kerja.
Pasal 18
Musyawarah dalam MABMI terdiri dari;
- Musyawarah Besar (MUBES) di tingkat pusat
- Musyawarah Wilayah (MUSWIL) di tingkat provinsi
- Musyawarah Daerah (MUSDA) di tingkat Kabupaten/Kota
- Musyawarah Cabang (MUSCAB) di tingkat keccamatan
- Musyawarah Ranting (MUSRAN) di tingkat desa/kelurahan
- Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dapat diadakan di semua tingkatan
Pasal 19
Rapat dalam MABMI terdiri dari;
- Rapat pengurus
- Rapat pimpinan
- Rapat kerja
BAB IX
KEKAYAAN/ KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 20
- Kekayaan keuangan organisasi diperoleh dari;
- Uang pangkal dan Iuran anggota
- Bantuan pihak lain yang tidak mengikat
- Hibah dan wasiat
- Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
- Pengelolaan kekayaan keuangan organisasi dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.
BAB X
PENGESAHAN DAN PERUBAHAN AD/ART
Pasal 21
- Anggaran Dasar disahkan dalam MUBES
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam MUBES atau MUBESLUB
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
- Organisasi ini dapat dibubarkan oleh MUBES atau MUBESLUB yang khusus diadakan untuk itu.
- Apabila terjadi pembubaran organisasi, maka pemanfaatan harta kekayaan baik benda bergerak maupun tidak bergerak milik organisasi diputuskan dalam MUBES atau MUBESLUB.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 23
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalan Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
==========================================================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS ADAT BUDAYA MELAYU INDONESIA
BAB I
NAMA DAN PENGERTIAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama “Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia” disingkat MABMI mengandung makna sebagai berikut;
- Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia dimaksudkan sebagai organisasi central masyarakat Melayu, didirikan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara sejak/pada tanggal 18 Juni 1971, yang bergerak di dalam bidang sosial budaya dan untuk menampung, menghimpun serta menggalang segenap potensi dan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat Melayu di Indonesia, agar mengembangkan adat dan budaya serta peradaban masyarakat Melayu demi perkembangan budaya dan peradaban bangsa Indonesia.
- Yang dimaksud dengan “ADAT” ialah tata cara dan tata krama kebiasaan secara turun temurun.
- Yang dimaksud dengan “BUDAYA” ialah adab dan peradaban manusia untuk kebutuhan hidup dan meliputi seluruh kegiatan manusia.
- Yang dimaksud dengan “MELAYU” ialah masyarakat, rumpun atau bangsa yang beragama Islam, berbahasa Melayu, dan beradat istiadat budaya Melayu.
BAB II
LAMBANG ORGANISASI, PATAKA, MARS, DAN HIMNE MABMI
Pasal 2
Makna lambang sebagai berikut;
- Perisai berbentuk segi lima bermakna berlandaskan kepada nilai-nilai keislaman dan dasar negara pancasila.
- Warna dasar putih pada perisai bermakna kebersihan hati dan keikhlasan yang menjadi tujuan hidup masyarakat Melayu.
- Lingkaran rantai bermakna kesatuan dan sifat mempersatukan
- Jalinan padi dan kapas bermakna kesejahteraan kepada manusia
- Kapal layar lancang kuning berbendera kuning dan aksara Arab Melayu bermakna semangat perjuangan dalam mempertahankan pelestarian, keberadaan serta perkembangan masyarakat Melayu.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota biasa terdiri dari;
- Anggota pasif yaitu setiap orang yang mengaku dirinya Melayu
- Anggota aktif yaitu setiap orang yang mengaku dirinya Melayu dan terdaftar
Pasal 4
Anggota kader adalah setiap anggota yang telah mengikuti kaderisasi MABMI di setiap tingkatan.
Pasal 5
- Anggota istimewa adalah seseorang yang dianggap berjasa dalam membesarkan MABMI
- Anggota istimewa ditetapkan oleh Pengurus Besar atas usulan dari Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah.
Pasal 6
- Pemberhentian anggota karena;
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Melanggar AD/ART atau peraturan organisasi atas pengesahan Pengurus Besar dan berhak membela diri dalam Musyawarah Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia
- Pemberhentian pengurus di setiap tingkatan dapat dilakukan;
- Berdasarkan ayat 1 poin i, ii, dan iii
- Berdasarkan keputusan Rapat Pleno dengan persetujuan dari pengurus setingkat di atasnya.
- Untuk ketua umum Pengurus Besar diputuskan dalam MUBES dan MUBESLUB.
- Untuk ketua pada Pengurus Wilayah diputuskan oleh MUSWIL dan MUSWILLUB
- Untuk ketua pada Pengurus Derah diputuskan oleh MUSDA atau MUSDALUB
- Untuk ketua pada Pengurus Cabang dan ranting diputuskan oleh MUSCAB atau MUSCABLUB.
- Pengurus di setiap tingkatan dapat memberikan nasihat, teguran, dan peringatan secara bijaksana yang bersifat mendidik dan membangun, baik secara lisan maupun tertulis kepada jajarannya.
Pasal 7
Pembekuan Pengurus
- Pengurus besar dapat membekukan pengurus wilayah dan pengurus daerah dengan berdasarkan Rapat Pleno setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan berturut-turut.
- Setelah dibekukan dengan alasan tertentu, Pengurus Besar dapat membentuk care taker guna membentuk pengurus yang defenitif.
- Pengurus Wilayah dan atau satu Pengurus Daerah dapat membekukan Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting setelah diberikan 3 (tiga) kali peringatan berturut-turut.
- Setelah dibekukan dengan alasan tertentu, Pengurus Wilayah dan atau Pengurus Daerah dapat membentuk care taker guna membentuk pengurus yang defenitif.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Susunan Pengurus Besar terdiri dari;
- Ketua Umum
- Ketua Harian dan
- Ketua Departemen (berjumlah 10 orang)
- Sekretaris Umum
- Sekretaris (berjumlah 2 Orang)
- Bendahara Umum
- Bendahara (berjumlah 1 orang)
- Departemen-Departemen
Pasal 9
Susunan Pengurus Wilayah terdiri dari;
- Ketua
- Waki Ketua (berjumlah 10 orang)
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris (berjumlah 2 orang)
- Bendahara
- Wkl.Bendahara (berjumlah 1 orang)
- Biro-biro
Susunan Pengurus Daerah terdiri dari;
- Ketua
- Wakil Ketua (berjumlah 10 orang)
- Sekretaris
- Wkl. Sekretaris (berjumlah 2 orang)
- Bendahara
- Wkl.Bendahara (berjumlah 1 orang)
- Bidang-bidang
Pasal 11
Susunan Pengurus Cabang terdiri dari;
- Ketua
- Beberapa Wakil Ketua (sebanyak-banyaknya 10 orang)
- Sekretaris
- Wkl. Sekretaris (berjumlah 2 orang)
- Bendahara
- Wkl.Bendahara (berjumlah 1 orang)
- Bahagian-bahagian
Susunan Pengurus Ranting terdiri dari;
- Ketua
- Beberapa Wakil Ketua (sebanyak-banyaknya 10 orang)
- Sekretaris
- Wkl. Sekretaris (berjumlah 2 orang)
- Bendahara
- Wkl.Bendahara (berjumlah 1 orang)
- Seksi-seksi
Pasal 13
Masa Bhakti kepengurusan;
- Masa bhakti PB adalah 5 tahun kalender
- Masa bhakti PW/PD adalah 4 tahun kalender
- Masa bhakti PC adalah 3 tahun kalender
- Masa bhakti ranting 2 tahun kalender
Pasal 14
Pergantian anggota pengurus antar tenggang waktu dapat dilakukan di semua tingkatan pengurus, yang diputuskan dalam rapat pleno pengurus pada semua tingkatan dengan persetujuan pengurus satu tingkat di atasnya. Terkecuali pada Pengurus Besar, dilakukan dengan Rapat Pleno lengkap yang dihadiri oleh Depertemen, Pengurus Harian, Ketua Umum dan hasilnya dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus Besar/ PB.
BAB V
DEWAN PENASIHAT
Pasal 15
Dewan Pembina
Pasal 16
Dewan Adat
Pasal 17
Dewan Pakar
Pasal 18
Dewan Penasihat
- Susunan keanggotaan Dewan Penasihat di semua tingkatan yang (kata yang = BUANG) ditetapkan oleh musyawarah di setiap tingkatan.
- Dewan penasihat terdiri dari;
- Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung RI serta tokoh nasional di tingkat Pengurus Besar.
- MUSPIDA PLUS, pemangku adat, dan pemuka masyarakat di tingkat wilayah.
- MUSPIDA PLUS, pemangku adat, dan pemuka masyarakat di tingkat daerah.
- MUSPIKA, tokoh adat, dan pemuka masyarakat di tingkat cabang.
- Kepala Desa/Lurah, tokoh adat, dan pemuka masyarakat di tingkat ranting.
Pasal 16
Tugas Dewan Penasihat;
- Dewan penasihat bertugas untuk memberikan nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kepengurusan organisasi untuk kepentingan kemajuan organisasi.
- Pertimbangan dan nasihat diberikan baik diminta atau tidak diminta oleh dewan pengurus yang bersifat tidak mengikat.
- Dewan penasihat terdiri dari tokoh adat, cendikiawan, dan birokrat. (USUL = BUANG)
- Susunan Anggota Dewan Penasihat di tingkat Wilayah/Daerah/Cabang dan Ranting ditetapkan oleh pengurus Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting bersangkutan, dengan memperhatikan juga usul dari rapat pleno di masing-masing tingkatan.
(BUTIR 3 DAN 4 DIUSULKAN DIHAPUS DARI PASAL 16, DIPINDAH KE PASAL LAIN SEBELUMNYA MENGNAI PENETAPAN DEWAN PENASEHAT)
BAB VI
DEWAN ADAT
Pasal 17
- Dewan Adat adalah pemangku adat/ kepala masyarakat adat di wilayah adatnya masing-masing.
- Pemangku adat/Kepala masyarakat adat di seluruh wilayah rumpun Melayu dapat menjadi Dewan Adat PB MABMI, apabila di daerah tersebut telah berdiri Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah MABMI.
- Dewan Adat berada di tingkat Pengurus Besar, PW dan PD
- Dewan adat memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus Besar untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi yang berkenaan dengan adat Melayu.
- Pengurus besar dapat mengusulkan kepada Dewan Adat untuk penganugerahan gelar adat kepada seseorang.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 19
- MUBES merupakan kedaulatan tertinggi MABMI yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
- MUBESLUB diadakan atas permintaan 2/3 dari Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah secara tertulis ataupun atas prakarsa Pengurus Besar sendiri.
- Peserta MUBES atau MUBESLUB adalah;
- Dewan Penasihat
- Dewan Adat
- Pengurus Besar
- Utusan dari Pengurus Wilayah
- Utusan dari Pengurus Daerah
- Organisasi pendiri yang telah mendapat pengesahan dari Pengurus Besar.
- Organisasi pendukung yang telah mendapat pengesahan dari Pengurus Besar.
- Peninjau yang telah mendapat pengesahan dari Pengurus Besar.
- Keabsahan Ketua Umum terpilih dituangkan dalam Surat Keputusan MUBES atau MUBESLUB
- Keabsahan komposisi PB MABMI hasil MUBES atau MUBESLUB yang terdiri dari Dewan Penasihat, Dewan Adat, Pengurus Harian, dan Departemen dituangkan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum terpilih.
Pasal 20
- MUSWIL merupakan kedaulatan tertinggi ditingkat wilayah yang diadakan dalam 4 (empat) tahun sekali.
- MUSWILLUB dapat diadakan atas permintaan 2/3 dari pengurus daerah secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pengurus besar.
- Peserta MUSWIL atau MUSWILLUB adalah;
- Utusan dari Pengurus Besar
- Dewan Penasihat tingkat wilayah
- Pengurus Wilayah
- Utusan dari pengurus daerah
- Peninjau yang telah mendapat pengesahan dari pengurus wilayah.
- Keabsahan komposisi Pengurus Wilayah MABMI hasil MUSWIL atau MUSWILLUB yang terdiri dari Dewan Adat, Dewan penasihat, Pengurus Harian, dan biro dituangkan dalam surat keputusan Pengurus Besar MABMI.
Pasal 21
- MUSDA merupakan kedaulatan tertinggi ditingkat Daerah yang diadakan dalam 4 (empat) tahun sekali.
- MUSDALUB dapat diadakan atas permintaan 2/3 dari pengurus cabang secara tertulis dan mendapat persetujuan dari wilayah atau pengurus besar.
- Peserta MUSDA atau MUSDALUB adalah;
- Utusan dari Pengurus Besar
- Utusan Pengurus Wilayah (jika ada)
- Dewan Adat
- Dewan Penasihat tingkat Daerah
- Pengurus Daerah
- Utusan dari Pengurus Caerah
- Peninjau yang telah mendapat pengesahan dari Pengurus Daerah.
- Keabsahan komposisi Pengurus Daerah MABMI hasil MUSDA atau MUSDALUB yang terdiri dari Dewan Adat, Dewan penasihat, Pengurus Harian, dan bidang dituangkan dalam surat keputusan Pengurus Wilayah MABMI.
- Dalam hal belum terbentuknya pengurus wilayah MABMI, surat keputusan komposisi Pengurus Daerah sebagaimana disebutkan pada ayat 4 diatas, dituangkan dalam surat kep utusan Pengurus Besar MABMI.
Pasal 22
- MUSCAB merupakan kedaulatan tertinggi ditingkat cabang yang diadakan dalam 3 tahun sekalai.
- MUSCABLUB dapat diadakan ataspermintaan 2/3 dari pengurus ranting secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pengurus daerah.
- Peserta MUSCAB atau MUSCABLUB adalah;
- Utusan PD
- Dewan Penasehat
- Pengurus Cabang
- Utusan Ranting
- Keabsahan komposisi Pengurus Cabang MABMI hasil MUSCAb atau MUSCABLUB yang terdiri dari Dewan penaasihat, pengurus harian, dan bahagian dituangkan dalam surat keputusan Pengurus Daerah MABMI.
Pasal 23
- MUSRAN merupakan kedaulatan tertinggi ditingkat ranting yang diadakan dalam 2 tahun sekali.
- Peserta MUSRAN adalah;
- Utusan dari pengurus cabang
- Dewan penasihat tingkat ranting
- Pengurus ranting
- Anggota yang telah mendapat pengesahan dari pengurus ranting
- Keabsahan komposisi pengurus ranting MABMI hasil MUSRAN yang terdiri dari dewan penasihat, pengurus harian, dan seksi dituangkan dalam surat keputusan Pengurus Cabang MABMI.
BAB VIII
HAK SUARA
Pasal 24
- Organisasi ini lebih mengutamakan mengambil keputusan secara musyawarah dan mufakat sebagai sendi budaya bangsa, dan hanya dalam keadaan tertentu baru mengambil jalan pemungutan suara (voting) terbanyak.
- Meskipun tidak mempunyai hak suara, pendapat dari dewan penasihat dan dewan adat diberi kesempatan untuk didengar dan dipertimbangkan dalam setiap musyawarah.
Pasal 25
- Musyawarah Besar dan Musyawarah Besar Luar Biasa;
- Pengurus Besar mempunyai 1 hak suara (one delegate one vote) yang mempunyai mandat berdasarkan pleno PB MABMI sebelumnya.
- Pengurus Wilayah masing-masing mempunyai 1 hak suara (one delegate one vote) yang membawa mandat berdasarkan pleno Pengurus Wilayah.
- Pengurus Daerah masing-masing mempunyai 1 hak suara (one delegate one vote) yang membawa mandat berdasarkan pleno Pengurus Daerah sebelumnya.
- Organisasi pendiri dan pendukung masing-masing mempunyai 1 hak suara (one delegate one vote) yang telah mendapat pengesahan kepesertaan dari Pengurus Besar
- Peninjau dapat diadakan jika dianggap perlu, mempunyai hak dipilih namun tidak mempunyai hak memilih.
- Musyawarah wilayah dan musyawarah wilayah luar biasa;
- Pengurus besar mempunyai 1 hak suara (one delegatie one vote) berdasarkan mandat tugas
- Pengurus wilayah mempunyai 1 hak suara (one delegatie one vote) berdasarkan mandat tugas`
- Pengurus daerah masing-masing mempunyai 1 hak suara (one delegatie one vote) berdasarkan mandat tugas.
- Pengurus cabang masing-masing mempunyai 1 hak suara (one delegatie one vote) berdasarkan mandat tugas.
- Dalam mengenai LPJ pengurus cabang memberikan tanggapan malalui pengurus daerah-nya masing-masing.
- Peninjau adapat diadakan jika dianggap perlu, mempunyai hak dipilih namun tidak mempunyai hak memilih.
- Musyawarah daerah dan musyawarah daerah luar biasa;
- Pengurus wilayah mempunyai 1 hak suara (one delegate one vote) berdasarkan mandat tugas, jika belum mempunyai PW maka hak dan kewajiban PW diambil alih oleh PB.
- Pengurus Daerah mempunyai 1 hak suara (one delegatie one vote) berdasarkan mandat tugas.
- Pengurus cabang masing-masing mempunyai 1 hak suara (one delegatie one vote) berdasarkan mandat tugas.
- Jika PC yang ada kurang dari 4, maka setiap PC mempunyai 2 suara dengan mandat khusus berdasarkan pleno PC sebelumnya.
- Peninjai dapat diadakan jika dianggap perlu, mempunyai hak dipilih namun tidak mempunyai hak memilih.
- Musyawarah Cabang dan Musyawarah cabang luar biasa;
- Pengurus daerah mempunyai 1 hak suara (one delegate one vote) berdasarkan mandat tugas.
- Pengurus cabang mempunyai 1 hak suara (one delegatie one vote) berdasarkan mandat tugas.
- Jika PC yang ada kurang dari 4, maka setiap PC mempunyai 2 suara dengan mandat khusus berdasarkan pleno PC sebelumnya.
- Peninjai dapat diadakan jika dianggap perlu, mempunyai hak dipilih namun tidak mempunyai hak memilih.
- Musyawarah ranting
BAB IX
QUORUM
Pasal 26
Musyawarah;
- Setiap pelaksanaan musyawarah maupun musyawarah luar biasa disetiap tingkatan, dikatakan quorum apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang seharusnya menjadi peserta musyawarah.
- Dalam pengambilan keputusan, tetap mengacu kepada azas musyawarah mufakat, namun bila tidak dapat diambil keputusan secara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
- Keputusan dianggap sah apabila memperoleh suara minimal ½ N + 1 dari peserta.
- Khusus untuk perubahan AD/ART, dan pembubaran organisasi, keputusan dianggap sah apabila mendapat persetujuan 2/3 (dua pertiga) dari peserta yang hadir.
Pasal 27
Rapat;
- Setiapa pelaksanaan rapat disetiap tingkatan dinyatakan quorum apabila dihadiri oleh ½ N + 1 dari peserta yang seharusnya menjadi peserta.
- Apabila rapat tidak memenuhi quorum, ketua dapat menunda selama 30 (ti puluh) menit
- Apabila sampai 30 (tiga puluh) menit, rapat juga tidak memenuhi quorum sebagaimana disebutkan pada ayat 2 diatas, maka ketua dapat menunda rapat selama 15 (lima belas) menit.
- Apabila setelah ditunda sebagaimana disebutkan pada ayat 3 diatas, ketua dapat melanjutkan rapat dan dianggap memenuhi quorum.
- Dalampengambilan keputusan, tetap mengacu kepada azas musyawarah mufakat, namun bila tidak dapat diambil keputusan secara musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting).
- Apabila ketua berhalangan dalam pelaksanaan rapat, ketua dapat mendelegasikan kepada pengurus harian yang ditunjuk.
Pasal 28
Aturan Peralihan
Khusus dalam pelaksanaan MUBES MABMI berikutnya, pelaksanaan Sidang Paripurna tentang Pemilihan Ketua Umum, maka masih menggunakan AD/ART hasil MUBES sebelumnya.
Pasal 29
Dalam hal belum adanya pengurus wilayah disuatu provinsi, maka peran dan fungsi pengurus wilayah dimaksud menjadi kewenangan Pengurus Besar sampai Terbentuknya pengurus Wilayah yang definitif.
Pasal 30
Dalam rangka pengembangan MABMI, apabila disuatu wilayah (provinsi)/Daerah(kabupaten/kota)/Cabang (kecamatan)/Ranting (desa/Kelurahan)belum mempunyai lembaga MABMI, maka pengurus setingkat di atasnya dapat membentuk mandataris dalam waktu tertentu dengan tugas untuk membentuk lembaga MABMI dibawahnya guna terselenggaranya musyawarah untuk dapat menyusun kepengurusan yang definitif.
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan ditetapkan dengan Peraturan Organisaasi
Medan, 10 Oktober 2015
PIMPINAN
buku-adart-mabmi9-14.pdf | |
File Size: | 1443 kb |
File Type: |