KONSEP ADAT, BUDAYA, DAN JATIDIRI
Berikut ini adalah penjelasan dari konsep menganai adat, budaya, dan jatidiri, yang terutama dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terbitan Balai Pustaka, Jakarta, 1995. Juga dari KBBI dalam format luring (luar jaringan).
1. Adat
Adat adalah (1) aturan, perbuatan, dan lainnya, yang lazim dianut atau dilakukan sejak dahulu kala; menurut adat daerah itu, laki-lakilah yang berhak sebagai ahli waris' (2) cara (kelakuan dan lainnya) yang sudah menjadi kebiasaan; demikianlah adatnya apabila ia marah; pada adatnya; (3) wujud gagasan kebudayaan yang terdiri dari atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi satu sistem; (4) cukai menurut peraturan yang berlaku (di pelabuhan dan sebagainya); adat bersendi syarak--syarak bersendi kitabullah, perbuatan atau pekerjaan hendaklah selalu mengingat aturan adat dan agama (jangan bertentangan satu dengan yang lain), adat diisi, lembaga dituang, melakukan sesuatu menurut kebiasaan; adat periuk berkerak, adat lesung berdekak, jika seseorang ingin memperoleh keberuntungan di suatu pekerjaan, hendaklah ia dapat menaggung kesusahan; adat sepanjang jalan, cupak sepanjang betung, segala sesuatu ada caranya.
Adat bilokal, dalam ilmu antropologi artinya adalah pola menentap setelah menikah, untuk masa tertentu suami istri tinggal di seputar pusat kediaman kerabat suami dan untuk masa tertentu pula harus tinggal di seputar tempat kediaman kerabat istri. Istilah lain yaitu adat huma artinya hukum adat mengenai masalah agraris. Seterusnya adat-istiadat adalah tata kelakukan yang kekal dan turun-temurun dari satu generasi ke generasi lainnya sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Istilah berikutnya adalah adat kemenakan yang artinya adalah ahli waris berdasarkan keturunan pihak ibu, adat matrilineal- Adat matrilineal adalah adat kemenakan. Seterusnya adat matrilokal adalah pola menetap setelah menikah, suami istri memilih tempat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat istri. Adat neolokal adalah pola menetap setelah menikah, suami istri memilih tempat di luar pusat kediaman kerabat suami atau kerabat istri.Adat patrilokal adalah pola menetap setelah menikah, suami dan istri harus tinggal di sekitar kediaman kerabat suami. Adat pemaduan adalah dendang adat yang harus dibayar oleh suami apabila memgambil istri kedua. Adat pemali adalah denda adat yang harus dibayar karena melanggar pantangan adat. Adat pembakaran mayat adalah adat perawatan jenazah dengan cara memakar jenazah itu. Adat pembiaran mayat adalah adat perawatan jenazah dengan cara membiarkan jenazah itu di auatu tempat terpencil agar hancur sendiri di alam terbuka. Adat pembuang adalah denda adat yang harus dibayar pada waktu terjadi perceraian.
Di sisi lain, adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai kebudayaan, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu daerah. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kerancuan yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakatsetempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang (http://www.himmaba.com/2013/03/pengertian-dan-perbedaan-adat.html).
Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang yang berkebangsaan Arab yang tinggal di Aceh dalam tulisannya pada tahun 1660). "Adat" berasal dari bahasa Arab عادات, bentuk jamak dari عادَة (adah), yang berarti "cara", "kebiasaan". Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad ke-19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abad 15. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia, sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu: (1) Hukum Adat mengenai tata negara; (2) Hukum Adat mengenai warga (hukum pertalian sanak, hukum tanah, hukum perhutangan); dan (3) Hukum Adat mengenai delik (hukum pidana). Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Hurgronje, Tahun 1893, Hurgronje dalam bukunya yang berjudul De Atjehers menyebutkan istilah hukum adat sebagai adat recht (bahasa Belanda) yaitu untuk memberi nama pada satu sistem pengendalian sosial (social control) yang hidup dalam Masyarakat Indonesia. Istilah ini kemudian dikembangkan secara ilmiah oleh van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Pendapat lain terkait bentuk dari hukum adat, selain hukum tidak tertulis, ada juga hukum tertulis. Hukum tertulis ini secara lebih detil terdiri dari hukum adat yang tercatat (beschreven), seperti yang dituliskan oleh para penulis sarjana hukum yang cukup terkenal di Indonesia, dan hukum adat yang didokumentasikan (gedocumenteerch) seperti dokumentasi awig-awig di Bali.
2. Budaya
Budaya memikliki empat pengertian, yaitu: 1. pikiran atau akal budi, 2. adat istiadat, 3. sesuatu mengenai kebudayaan yang sudah berkembang (beradab, maju), 4. sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah. Istilah turunan budaya di antaranya adalah: budaya global yaitu budaya yang satu atau sejumlah unsurnya memiliki kemiripan atau serupa antara satu wilayah budaya (biasanya mengacu pada batas wilayah kedaulatan negara) dan wilayah budaya yang lain. Istilah budaya malu artinya adalah sikap bawahan yang kurang berani mengatakan keadaan yang sebenarnya terhadap atasan. Juga sikap pegawai (karyawan dan sebagainya) yang merasa malu jika berbuat tidak terpuji atau tidak senonoh. Seterusnya terminologi budaya pemilikan maknanya adalah kecenderungan manusia mencari, memperoleh, menggunakan, dan menyimpan barang. Seterusnya, budaya politik adalah pola sikap, keyakinan, dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti kepada tingkah laku dan proses politik di suatu sistem politik, mencakup cita-cita politik ataupun norma yang sedang berlaku di masyarakat politik. Budaya wilayah adalah kecenderungan manusia mendapat ruang hidup yang sepadan baik yang berbentuk fisik, psikologis, maupun keorganisasian.
3. Jatidiri
Jatidiri memiliki dua pengertian, yaitu yang pertama adalah ciri-ciri, gambaran, atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda, dapat juga berarti identitas. Yang kedua jatidiri adalah inti, jiwa, semangat, dan daya gerak dari dalam, spiritualitas; misalnya dalam kata-kata mencari jatidiri dalam pembangunan nasional.